search close

0 Hasil untuk pencarian

Temukan jawaban Anda dalam satu pencarian.

Maaf, Hasil Tidak Ditemukan.

Multimedia

Cutting edge products and expertise to take your production to the next level.

http://www.galva.co.id/Segment-Solution/

Corporate Governance

Sekretaris Perusahaan

Maria Fransiska

Sekretaris

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 005/SK/DIR-GTC/09/2019, tanggal 25 September 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan, Perseroan telah menunjuk Sdri. Maria Fransiska sebagai Sekretaris Perusahaan, dengan bidang tugas antara lain:

  1. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal yakni OJK serta BEI dan pemangku kepentingan umum lainnya;
  2. Sebagai pusat informasi bagi para pemegang saham dan seluruh stakeholders yang memerlukan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan kegiatan dan perkembangan Perseroan;
  3. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya Peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal;
  4. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan agar tindakan korporat yang dilakukan Direksi maupun transaksi yang dilakukan oleh korporat sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di pasar modal, anggaran dasar Perseroan dan peraturan serta perundangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan RUPS Perseroan, Rapat Direksi dan Rapat Komisaris dan melakukan penelaahan dari aspek legal atas dokumen transaksi Perseroan;
  6. Mengawasi jalannya aplikasi peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance;
  7. Menata-usahakan serta menyimpan dokumen-dokumen Perseroan;
  8. Memberikan pelayanan kepada Masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Perseroan:
    1. Laporan keuangan tahunan (audited);
    2. Laporan kinerja Perseroan tahunan (annual report);
    3. Informasi material;
    4. Produk atau penemuan yang berarti penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus dan lain-lain;
    5. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.


Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi pada alamat berikut ini:
Kantor Pusat
Sekretaris Perusahaan
PT GALVA TECHNOLOGIES Tbk
Gedung Galva, Jl. Hayam Wuruk No. 27, Gambir, Jakarta Pusat 10120
Telepon : (021) 345 6650, Faksimili : (021) 345 6651
Website: www.gtc.co.id
Email: gtc.secretary@galva.co.id

Lebih lanjut mengenai Sekretaris Perusahaan

Komite Audit

Edy Kuntardjo

Ketua

Natalia Salim

Anggota

Ivan Teguh Khristian

Anggota

Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman pelaksanaan Kerja Komite Audit. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 006/SK/DEKOM-GTC/09/2019, tanggal 25 September 2019 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan.

Masa Tugas anggota Komite Audit adalah 5 tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana termaktub dalam POJK No. 55/POJK.04/2015 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan, termasuk kepatuhan terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan eksternal atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan akuntan eksternal yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
  5. Mendorong terbentuknya sistem pengendalian internal yang memadai dalam pengelolaan perusahaan dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal perusahaan dan implementasinya;
  6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  7. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  9. Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
  10. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
  11. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
  12. Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
  13. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan Perseroan;
  14. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
  15. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris terkait dengan peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris.


Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses catatan, dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan. Terkait dengan wewenang tersebut, maka laporan-laporan berikut wajib disampaikan kepada Komite Audit:
    1. Laporan keuangan periodik;
    2. Laporan kegiatan periodik dari kegiatan-kegiatan audit internal, manajemen risiko dan implementasi Good Corporate Governance, berisi ringkasan kegiatan, serta temuan-temuan penting di Perseroan dan progres tindak lanjutnya;
    3. Laporan kegiatan periodik dari bagian hukum, berisi ringkasan mengenai masalah di bidang hukum terkait dengan peraturan di bidang Pasar Modal, dan/atau kasus ketidaktaatan bidang hukum yang teridentifikasi;
    4. Laporan-laporan lain yang dipandang perlu oleh Komite Audit; dan
    5. Bentuk dari laporan-laporan tersebut akan dinilai dari waktu ke waktu dan disepakati bersama dengan pihak pembuat laporan.
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  3. Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya; dan
  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Lebih lanjut mengenai Komite Audit

Internal Audit

Budianto

Kepala Unit Audit Internal

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan


Unit Audit Internal mempunyai kewenangan dalam hal:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Lebih lanjut mengenai Internal Audit

Whistle Blowing System

Nomination and Remuneration Committee

Internal Audit Charter

Audit Committee Charter

Piagam Dewan Komisaris dan Direksi